Setapak Langkah – 02 Juni 2026 | Baru-baru ini, sejumlah karyawan jaringan minimarket Indomaret yang bertugas di wilayah Jakarta Selatan mengungkapkan keluhan mereka terkait praktik lembur yang tidak dibayar. Mengaku harus bekerja melebihi jam kerja normal tanpa menerima tambahan upah, para pekerja ini menuntut transparansi dan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan ketenagakerjaan.
Keluhan ini dipicu oleh beberapa faktor utama:
- Ketidakjelasan mekanisme pencatatan jam lembur.
- Penolakan manajemen untuk memberikan upah lembur sesuai Undang‑Undang Ketenagakerjaan.
- Tekanan untuk menyelesaikan tugas tambahan tanpa kompensasi.
Para karyawan juga menyatakan bahwa sistem penggajian yang ada tidak mencantumkan kolom khusus untuk lembur, sehingga mereka tidak dapat membuktikan secara resmi jam kerja tambahan yang telah dilakukan. Beberapa di antara mereka melaporkan bahwa ketika meminta klarifikasi, atasan hanya memberikan jawaban singkat atau mengabaikan permintaan tersebut.
Seruan mereka tidak hanya berfokus pada masalah pembayaran, tetapi juga pada hak-hak dasar pekerja, termasuk jaminan istirahat yang layak, perlindungan kesehatan, dan jaminan keamanan kerja. Kelompok karyawan tersebut telah menyusun daftar tuntutan yang meliputi:
- Penerapan sistem pencatatan jam kerja yang transparan dan dapat diakses oleh semua karyawan.
- Pembayaran lembur sesuai dengan tarif minimum yang diatur pemerintah, yaitu 1,5 kali upah per jam untuk jam kerja di luar jam normal.
- Penyediaan kompensasi tambahan atau cuti pengganti bagi pekerja yang melakukan overtime pada hari libur.
- Pelatihan manajer mengenai hak-hak ketenagakerjaan dan prosedur penanganan keluhan karyawan.
Kasus ini menambah daftar perselisihan hubungan industrial di sektor ritel Indonesia, dimana beberapa jaringan minimarket lain juga pernah menjadi sorotan terkait praktik kerja yang dipertanyakan. Pengamat ketenagakerjaan menilai bahwa jika perusahaan tidak segera menanggapi dan memperbaiki kebijakan internal, potensi aksi mogok atau unjuk rasa dapat muncul, yang pada akhirnya dapat memengaruhi operasional toko dan kepercayaan konsumen.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan diharapkan dapat melakukan inspeksi dan mediasi guna memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku. Sementara itu, karyawan Indomaret menegaskan komitmen mereka untuk terus menuntut keadilan upah dan kondisi kerja yang layak, demi kesejahteraan pribadi dan stabilitas ekonomi keluarga.