Setapak Langkah – 02 Juni 2026 | Sejumlah korban penipuan paket umroh yang dipromosikan oleh Hanania Travel menuntut Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PPATK) untuk menyelidiki aliran dana sebesar sekitar Rp100 miliar, termasuk dana yang diduga mengalir ke artis yang menjadi endorser.
Kasus ini memunculkan kerugian yang signifikan bagi sekitar 2.800 jemaah umroh yang telah membayar paket lengkap, mulai dari tiket pesawat, akomodasi, hingga layanan pendamping selama pelaksanaan ibadah. Menurut data yang dihimpun oleh korban, total uang yang terkumpul melalui pembayaran paket mencapai lebih dari Rp100 miliar.
Berikut adalah poin-poin utama yang disampaikan oleh para korban dalam pernyataan bersama:
- Meminta PPATK membuka penyelidikan terkait aliran dana penipuan, khususnya dana yang diduga mengalir ke akun pribadi atau rekening yang terkait dengan artis yang menjadi endorser.
- Mengharapkan transparansi penuh mengenai pihak-pihak yang terlibat dalam pemasaran dan penjualan paket umroh yang tidak memiliki izin resmi.
- Menuntut penegakan hukum yang tegas terhadap semua oknum yang terlibat, baik di level operasional maupun manajemen.
PPATK memiliki mandat untuk mengidentifikasi, mencegah, dan memberantas pencucian uang serta pendanaan terorisme. Dalam konteks kasus Hanania Travel, penyelidikan aliran dana dapat mengungkap jaringan keuangan yang melibatkan pihak ketiga, termasuk selebriti yang mungkin tidak menyadari keterlibatan mereka dalam skema penipuan.
Berikut rangkuman kronologis singkat kasus penipuan tersebut:
| Waktu | Kegiatan |
|---|---|
| Juli 2023 | Promosi paket umroh melalui media sosial, TV, dan endorsement artis. |
| Agustus–Desember 2023 | Pembayaran paket oleh 2.800 jemaah, total dana mencapai >Rp100 miliar. |
| Januari 2024 | Jemaah melaporkan tidak mendapatkan layanan sesuai kontrak; muncul dugaan penipuan. |
| Februari 2024 | Korban mengajukan laporan ke kepolisian dan meminta PPATK menyelidiki aliran dana. |
Pihak berwenang telah menanggapi laporan ini dengan membuka penyelidikan awal. Namun, para korban menekankan pentingnya penyelidikan mendalam yang dapat mengidentifikasi seluruh rantai pergerakan dana, mulai dari rekening perusahaan hingga rekening pribadi yang mungkin dimiliki oleh endorser.
Para ahli hukum mengingatkan bahwa keterlibatan artis dalam kampanye pemasaran tidak serta-merta menjadikan mereka pelaku utama, namun dapat menjadi saksi penting bila terbukti ada pengetahuan atau persetujuan terkait penggunaan dana publik untuk kepentingan pribadi.
Untuk mencegah terulangnya kasus serupa, regulator sektor pariwisata dan keuangan diharapkan memperketat prosedur verifikasi agen travel, terutama yang menawarkan paket ibadah ke luar negeri. Konsumen juga disarankan untuk memeriksa izin resmi dari Kementerian Agama dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sebelum melakukan pembayaran.