Setapak Langkah – 01 Juni 2026 | Tim gabungan Angkatan Udara Republik Indonesia (TNI AU) dan petugas keamanan kargo Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Kabupaten Aceh Besar berhasil menghentikan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja sebanyak 2,8 kilogram pada sebuah muatan kargo yang akan diterbangkan ke luar negeri.
Penggerebekan dilakukan setelah hasil pemantauan intelijen mengidentifikasi adanya indikasi kuat bahwa barang berbahaya disembunyikan dalam satu kontainer yang dijadwalkan berangkat dari Bandara SIM. Petugas keamanan kargo melakukan pemeriksaan menyeluruh menggunakan alat deteksi narkotika sebelum proses muat barang ke pesawat.
Berikut langkah‑langkah yang diambil tim gabungan selama operasi:
- Tim keamanan kargo melakukan inspeksi visual dan menggunakan scanner narkotika pada kontainer yang dicurigai.
- Setelah terdeteksi residu ganja, tim TNI AU mengamankan area dan melakukan pembongkaran kontainer secara hati‑hati.
- Barang bukti berupa 2,8 kilogram ganja jenis Marijuana berhasil disita tanpa kerusakan.
- Petugas menahan dua orang saksi yang diduga terlibat dalam proses penyelundupan untuk pemeriksaan lanjutan.
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa narkotika tersebut akan diekspor melalui jalur udara ke negara tujuan yang belum diungkap secara resmi. Kepala Seksi Keamanan Kargo Bandara SIM, Letnan Kolonel (Purn) Agus Riyadi, menyatakan bahwa upaya pencegahan ini merupakan bagian dari kebijakan zero‑tolerance terhadap peredaran narkotika di wilayah udara Indonesia.
Kasus ini menegaskan pentingnya sinergi antara TNI AU, Badan Keamanan Bandara, dan aparat penegak hukum lainnya dalam mengamankan jaringan logistik penerbangan dari ancaman penyelundupan narkotika. Pihak berwenang akan melanjutkan proses hukum terhadap para tersangka sesuai dengan ketentuan Undang‑Undang Narkotika.