Setapak Langkah – 31 Mei 2026 | Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) yang menitikberatkan pada peningkatan pengawasan dana desa dan program Masyarakat Berbasis Gotong Royong (MBG). Kesepakatan ini merupakan langkah strategis untuk menanggulangi permasalahan penyelewengan anggaran desa serta memperkuat akuntabilitas dalam pelaksanaan pembangunan di tingkat desa.
MoU tersebut mengatur beberapa poin utama, antara lain: (1) pembentukan tim gabungan yang terdiri atas perwakilan Kejagung, Abpednas, serta aparat desa; (2) penyusunan prosedur standar operasional (SOP) dalam pemantauan penggunaan dana desa; (3) pelaksanaan audit periodik dan inspeksi lapangan; serta (4) penyuluhan hukum bagi perangkat desa tentang tata kelola keuangan yang transparan.
Kerjasama ini juga mencakup pendampingan teknis kepada desa-desa dalam mengelola program MBG, yang berfokus pada pemberdayaan masyarakat melalui kegiatan gotong‑royong, pelatihan keterampilan, dan pembangunan infrastruktur berbasis kebutuhan lokal. Melalui sinergi ini, diharapkan desa dapat memaksimalkan manfaat dana desa untuk meningkatkan kesejahteraan warga.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Agung menegaskan pentingnya peran lembaga penegak hukum dalam mengawasi alokasi anggaran publik, sementara Ketua Abpednas menyoroti kontribusi desa sebagai garda terdepan dalam pelaksanaan program pembangunan. Kedua pihak sepakat untuk melakukan evaluasi rutin setiap enam bulan guna menilai efektivitas kerjasama.
| Aspek | Rincian |
|---|---|
| Tim Gabungan | Kejagung, Abpednas, aparat desa |
| SOP Pengawasan | Standar prosedur audit, laporan bulanan |
| Audit & Inspeksi | Audit periodik tiap kuartal, inspeksi lapangan |
| Program MBG | Pemberdayaan melalui gotong‑royong, pelatihan, infrastruktur |
| Evaluasi | Review setiap 6 bulan, laporan akhir tahunan |
Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan transparansi penggunaan dana desa meningkat signifikan, sekaligus menurunkan tingkat korupsi dan penyalahgunaan dana publik. Masyarakat desa pun dapat merasakan dampak langsung dari program-program yang lebih akuntabel dan berkelanjutan.