Setapak Langkah – 30 Mei 2026 | Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu bersama aparat kepolisian berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 203 ekor burung yang sedang diangkut melalui Tol Trans Sumatera. Operasi penyitaan dilakukan pada malam hari di salah satu gerbang tol dekat wilayah Bengkulu, setelah pihak berwenang menerima laporan intelijen mengenai aktivitas mencurigakan.
Tim gabungan melakukan pemeriksaan terhadap sebuah kendaraan pengangkut yang diduga membawa satwa liar secara ilegal. Di dalam kendaraan tersebut ditemukan kotak-kotak kayu berisi berbagai jenis burung, termasuk spesies yang tergolong dalam daftar satwa dilindungi. Semua burung tersebut langsung diamankan dan dibawa ke fasilitas BKSDA untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berikut adalah langkah‑langkah utama yang diambil dalam operasi ini:
- Koordinasi intensif antara BKSDA Bengkulu, Polri, dan Satgas Penegakan Hukum Lingkungan.
- Penggunaan pemantauan intelijen untuk mengidentifikasi rute penyelundupan.
- Pemeriksaan kendaraan secara menyeluruh di titik kontrol tol.
- Pengamanan dan pendataan semua burung yang berhasil disita.
- Penyerahan kasus kepada Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.
Penangkapan ini menegaskan komitmen pemerintah daerah dan lembaga konservasi dalam memerangi perdagangan satwa liar yang merusak ekosistem. Penyalahgunaan jalur transportasi utama seperti Tol Trans Sumatera dapat mempercepat penyebaran spesies eksotis ke pasar gelap, sehingga meningkatkan tekanan terhadap populasi burung yang sudah terancam.
Pihak BKSDA menekankan pentingnya kesadaran publik serta kerja sama lintas lembaga untuk melindungi keanekaragaman hayati Indonesia. Mereka juga mengingatkan bahwa pelaku penyelundupan satwa liar dapat dikenai sanksi pidana berat sesuai Undang‑Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.