Setapak Langkah – 30 Mei 2026 | Tim hukum Tifa dan Roys Advocate (Troya) secara resmi mengajukan permohonan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk menghentikan serta mengembalikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Permintaan tersebut dilatarbelakangi oleh dugaan adanya kejanggalan dalam proses penyidikan, termasuk kurangnya bukti kuat yang mendukung tuduhan serta potensi penyalahgunaan wewenang aparat penegak hukum.
Berikut poin‑poin utama yang disampaikan Troya dalam surat permintaannya:
- SPDP dianggap belum memenuhi standar prosedural yang berlaku dalam investigasi kasus pendidikan.
- Penelusuran dokumen akademik belum menghasilkan bukti yang dapat mengonfirmasi kecurangan.
- Pengembalian SPDP ke kepolisian dimaksudkan agar proses selanjutnya dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Troya menegaskan bahwa langkah ini bukan berarti menutup mata terhadap kemungkinan pelanggaran, melainkan upaya memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan tidak menimbulkan prasangka negatif terhadap institusi negara.
Pihak Kejari dan Kepolisian masih dalam tahap menanggapi permohonan tersebut. Jika permintaan Troya dikabulkan, penyidikan dapat dilanjutkan kembali oleh kepolisian dengan mandat yang lebih jelas, atau dapat dihentikan jika tidak ditemukan bukti yang memadai.
Kasus ijazah palsu Presiden Jokowi sejak awal menarik perhatian publik karena melibatkan tokoh tertinggi negara. Masyarakat menuntut transparansi dan kejelasan fakta, sementara para pihak terkait berusaha menjaga integritas proses hukum.