Setapak Langkah – 29 Mei 2026 | Anggota Komisi I DPR RI, Mulyadi, menuntut tindakan tegas terhadap para pemodal tambang yang terbukti merusak lingkungan. Ia menekankan perlunya kolaborasi antara aparat penegak hukum dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk menindak pelanggaran yang mengancam ekosistem dan kesehatan masyarakat.
- Pengawasan intensif di wilayah rawan tambang;
- Penegakan sanksi administratif dan pidana yang konsisten;
- Penggunaan satuan tugas gabungan antara Polri dan TNI untuk operasi darurat;
- Pemulihan lahan yang terdampak melalui program rehabilitasi yang diawasi pemerintah.
| Lokasi | Jenis Kerusakan | Tahun |
|---|---|---|
| Kalimantan Barat | Pencemaran sungai akibat limbah tailing | 2023 |
| Papua | Deforestasi luas akibat penambangan batu bara | 2022 |
| Sulawesi Selatan | Kerusakan lahan pertanian | 2023 |
Mulyadi menambahkan bahwa penegakan hukum tidak boleh bersifat parsial. Jika pemodal yang melanggar tidak diberikan sanksi yang setimpal, maka kepercayaan publik terhadap lembaga negara akan menurun, ujarnya dalam sebuah konferensi pers.
Ia juga mengusulkan pembentukan regulasi khusus yang mengatur tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR) bagi perusahaan tambang, termasuk kewajiban restitusi bagi masyarakat terdampak.
Dengan langkah-langkah tegas tersebut, diharapkan industri pertambangan dapat beroperasi secara berkelanjutan tanpa mengorbankan lingkungan hidup dan kesejahteraan rakyat.