Setapak Langkah – 29 Mei 2026 | Korlantas Polri baru-baru ini meluncurkan SIM Digital sebagai langkah modernisasi dokumen kepemilikan kendaraan di Indonesia. Sistem ini menggantikan SIM konvensional berbentuk kartu plastik, menawarkan kepraktisan, keamanan, serta kemudahan akses melalui aplikasi resmi.
Berbeda dengan SIM lama yang harus dibawa secara fisik dan rawan dipalsukan, SIM Digital disimpan secara elektronik di ponsel pengguna. Pengguna cukup mengunduh aplikasi Korlantas, melakukan registrasi data diri, mengunggah foto KTP, serta foto SIM lama sebagai verifikasi. Setelah proses verifikasi selesai, data SIM akan tersedia dalam bentuk QR code yang dapat dipindai oleh petugas di pos pemeriksaan.
Perbandingan Utama
| Aspek | SIM Lama (Kartu Plastik) | SIM Digital |
|---|---|---|
| Format | Kartu fisik berukuran standar | Data elektronik dalam aplikasi |
| Keamanan | Rentan pemalsuan dan kerusakan fisik | Enkripsi data, verifikasi biometrik, QR code unik |
| Kemudahan | Harus dibawa setiap saat | Terintegrasi dengan smartphone, dapat diakses kapan saja |
| Biaya | Biaya cetak dan penggantian | Penggantian gratis, hanya biaya administrasi minimal |
Dengan adanya SIM Digital, proses pemeriksaan di jalan menjadi lebih cepat karena petugas cukup memindai QR code, tanpa perlu menyalin data manual. Selain itu, data terpusat memungkinkan otoritas mengidentifikasi pemilik kendaraan yang melanggar secara real‑time.
Implementasi SIM Digital juga diharapkan dapat menurunkan tingkat pemalsuan dokumen kepemilikan kendaraan, yang selama ini menjadi tantangan bagi penegak hukum. Sistem enkripsi dan kode QR yang unik membuat setiap SIM hanya dapat dipakai oleh pemilik terdaftar, sehingga upaya manipulasi menjadi sangat sulit.
Namun, transisi ke SIM Digital memerlukan kesiapan infrastruktur, terutama di daerah dengan akses internet terbatas. Pemerintah berkomitmen untuk memperluas jaringan layanan dan memberikan edukasi kepada masyarakat agar dapat memanfaatkan fitur ini secara optimal.