Setapak Langkah – 29 Mei 2026 | Pada peringatan Hari Lanjut Usia Nasional 2026, pemerintah mengumumkan bahwa sebanyak 560 narapidana berusia lanjut telah menerima remisi. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi beban penjara serta menghemat anggaran negara sebesar sekitar Rp 1,1 miliar.
Remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi kriteria usia minimal 60 tahun, tidak terlibat dalam tindak kejahatan berat, serta memiliki perilaku baik selama menjalani hukuman. Proses peninjauan dilakukan oleh tim gabungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Kementerian Hukum dan HAM.
| Keterangan | Nilai |
|---|---|
| Jumlah Narapidana Lansia | 560 orang |
| Penghematan Anggaran | Rp 1,1 miliar |
Penghematan tersebut berasal dari penurunan biaya pemeliharaan, fasilitas kesehatan, dan kebutuhan harian yang biasanya dibebankan kepada negara. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat membuka lapangan kerja bagi keluarga narapidana yang sebelumnya bergantung pada dukungan sosial penjara.
Berbagai pihak menyambut baik langkah ini. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) menilai remisi sebagai bentuk humanisasi sistem peradilan, sementara beberapa organisasi hak asasi manusia mengingatkan perlunya pengawasan agar proses seleksi tetap objektif dan tidak diskriminatif.
Ke depan, pemerintah berencana memperluas kebijakan serupa untuk narapidana dengan kondisi khusus lainnya, seperti penyandang disabilitas, guna meningkatkan efisiensi sistem pemasyarakatan serta menurunkan beban anggaran negara.