Setapak Langkah – 29 Mei 2026 | Polisi di Kota Bandung berhasil menangkap seorang pria berinisial W, berusia 26 tahun, yang diduga melakukan pungutan liar dan memaksa sopir untuk membayar di persimpangan lampu merah Tomang. Penangkapan ini dilakukan setelah video aksi pemaksaan tersebut menjadi viral di media sosial, menimbulkan kemarahan publik.
Setelah video tersebut tersebar luas, satuan Reskrim Polres Bandung Barat meluncurkan operasi penangkapan. Tim penyidik menelusuri jejak digital dan mengidentifikasi W melalui rekaman CCTV serta saksi mata. Pada 28 Mei 2024, W ditangkap di area perumahan sekitar Tomang dan kini berada di kantor polisi untuk proses penyidikan.
Polisi menyatakan bahwa tindakan tukang palak termasuk pelanggaran Pasal 365 KUHP tentang pemerasan serta Undang-Undang Lalu Lintas. W diduga akan dikenai sanksi pidana penjara dan denda, serta akan diproses lebih lanjut terkait pemerasan uang dari pengendara.
Kasus ini menambah daftar panjang aksi serupa yang terjadi di beberapa kota besar Indonesia, di mana oknum “palak” memanfaatkan ketidaktahuan pengendara tentang peraturan lalu lintas. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak menyerah pada ancaman tersebut dan segera melaporkan kejadian serupa kepada aparat.
Dengan penangkapan W, diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pelaku lain serta meningkatkan rasa aman di jalan raya.