Setapak Langkah – 29 Mei 2026 | Rumah Tahanan Kelas 1 (Rutan) Surabaya yang berlokasi di Medaeng, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, baru-baru ini menambah fasilitas penting, yaitu perpustakaan resmi. Inisiatif ini tidak hanya bertujuan menyediakan bahan bacaan, melainkan juga menjadi dasar pelaksanaan sanksi unik bagi warga binaan yang melanggar aturan.
Mulai minggu ini, setiap narapidana yang terbukti melanggar tata tertib, misalnya berkelahi, merokok di area terlarang, atau menolak mengikuti program pembinaan, akan dikenakan sanksi “baca buku”. Sanksi ini mengharuskan mereka menghabiskan waktu tertentu di perpustakaan untuk membaca buku pilihan petugas.
- Durasi sanksi bervariasi antara 2 hingga 6 jam tergantung tingkat pelanggaran.
- Buku yang disediakan meliputi materi edukasi, literatur umum, serta buku keagamaan.
- Setelah selesai, narapidana wajib menuliskan ringkasan singkat sebagai bukti penyelesaian.
Tujuan utama sanksi ini adalah memberi kesempatan bagi warga binaan mengubah perilaku melalui pendidikan, sekaligus mengurangi tingkat kekerasan di dalam Rutan. Kepala Lembaga, Irwan Hidayat, menjelaskan, “Membaca dapat menenangkan pikiran dan membuka wawasan. Kami berharap dengan mengintegrasikan pendidikan ke dalam disiplin, tingkat pelanggaran dapat turun secara signifikan.”
Beberapa narapidana mengaku merasa manfaatnya. Salah satu mereka, yang menolak disebutkan namanya, mengatakan, “Awalnya saya merasa dipaksa, tapi setelah membaca saya jadi lebih tenang dan bisa memikirkan masa depan.”
Pemerintah daerah Jawa Timur menyambut baik inovasi ini dan menyatakan akan memantau hasilnya untuk kemungkinan diterapkan di Lembaga Pemasyarakatan lain di provinsi ini.