histats

Habiburokhman: Presiden Kurban 1.098 Ekor Sapi Pakai APBN Tak Menyalahi Hukum dan Syariah

Habiburokhman: Presiden Kurban 1.098 Ekor Sapi Pakai APBN Tak Menyalahi Hukum dan Syariah

Setapak Langkah – 29 Mei 2026 | Habiburokhman menegaskan bahwa alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk kurban 1.098 ekor sapi yang akan dipersembahkan oleh Presiden tidak melanggar ketentuan hukum nasional maupun prinsip syariah. Menurutnya, penggunaan dana publik untuk program kurban merupakan bentuk kebijakan sosial yang selaras dengan peraturan perundang‑undangan serta dapat menambah nilai ekonomi bagi peternak lokal.

Program kurban ini direncanakan dilaksanakan menjelang Idul Adha, dengan tujuan utama membantu masyarakat kurang mampu memperoleh hewan kurban serta meningkatkan pendapatan peternak di berbagai daerah. Pemerintah mengalokasikan dana khusus yang diambil dari APBN, yang telah disetujui dalam rapat anggaran tahunan dan diintegrasikan ke dalam program kesejahteraan sosial.

Dari sudut pandang hukum, Habiburokhman menyebutkan bahwa tidak ada larangan eksplisit dalam Undang‑Undang Keuangan Negara atau peraturan terkait penggunaan dana untuk kegiatan keagamaan yang bersifat sosial. Selanjutnya, ia menambahkan bahwa mekanisme pelaksanaan kurban telah disesuaikan dengan standar syariah, termasuk proses penyembelihan yang dilakukan oleh pihak berwenang yang terlatih.

Secara praktis, proses kurban akan melibatkan peternak yang terdaftar dalam program pemerintah. Setiap peternak akan menerima kontrak jual beli dengan harga yang telah ditetapkan, sehingga mereka mendapatkan jaminan pendapatan yang stabil. Sapi yang terpilih kemudian akan dikirim ke pusat penyaluran kurban, dimana proses penyembelihan dan distribusi daging kepada warga yang membutuhkan dilakukan secara transparan.

Habiburokhman juga menyoroti dampak positif program ini terhadap perekonomian daerah. Dengan melibatkan peternak lokal, pemerintah tidak hanya menyalurkan bantuan sosial tetapi juga menstimulasi sektor peternakan, meningkatkan produksi daging, serta menciptakan lapangan kerja tambahan dalam rantai pasok kurban.

Beberapa pengamat menilai bahwa kebijakan ini dapat menjadi contoh sinergi antara kebijakan fiskal dan nilai-nilai keagamaan, asalkan pengawasan dan akuntabilitas tetap terjaga. Hingga kini, belum ada laporan penyimpangan yang signifikan, dan pelaksanaan program dipantau oleh lembaga terkait.

Dengan demikian, penggunaan APBN untuk kurban 1.098 ekor sapi oleh Presiden dinyatakan sah secara hukum dan sesuai dengan prinsip syariah, sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi peternak dan sosial bagi masyarakat luas.

Avatar for Setapak Langkah
Setapak Langkah Portal setapak langkah lahir untuk mengajak semua orang menikmati keindahan bumi pertiwi. Mulai dari Wisata alamnya yang manakjubkan, situs wisata sejarah yang penuh makna dan kuliner-kuliner nusantara yang nikmat rasanya.
Avatar for Setapak Langkah
Setapak Langkah Portal setapak langkah lahir untuk mengajak semua orang menikmati keindahan bumi pertiwi. Mulai dari Wisata alamnya yang manakjubkan, situs wisata sejarah yang penuh makna dan kuliner-kuliner nusantara yang nikmat rasanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *