Setapak Langkah – 29 Mei 2026 | Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Cabang Aceh mengkritisi lemahnya tata kelola distribusi tenaga kesehatan yang dikelola pemerintah, menilai hal tersebut menjadi hambatan utama dalam mengawasi peredaran obat di jaringan ritel seperti supermarket, minimarket, dan toko kelontong.
Berikut beberapa poin utama yang disorot oleh IAI Aceh:
- Kurangnya regulasi yang mengikat: Tidak ada standar wajib bagi ritel dalam menempatkan apoteker atau tenaga farmasi berlisensi di setiap outlet yang menjual obat.
- Pengawasan terbatas: Tim pengawas obat pemerintah belum dapat melakukan inspeksi secara berkala di seluruh jaringan ritel, terutama di daerah terpencil.
- Distribusi tenaga farmasi tidak merata: Apoteker cenderung terkonsentrasi di wilayah perkotaan, meninggalkan daerah pedesaan dengan minim tenaga ahli.
- Risiko kesehatan publik: Praktik penjualan obat bebas tanpa kontrol dapat meningkatkan kejadian penggunaan obat yang tidak tepat atau berbahaya.
IAI Aceh mengusulkan beberapa langkah strategis untuk memperbaiki situasi, antara lain:
- Mengeluarkan regulasi yang mewajibkan kehadiran apoteker berlisensi di semua outlet ritel yang menjual obat, dengan sanksi administratif bagi pelanggar.
- Meningkatkan koordinasi antara Dinas Kesehatan Provinsi Aceh, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta asosiasi retailer untuk melakukan inspeksi bersama secara periodik.
- Menyelenggarakan program pelatihan khusus bagi staf ritel mengenai penyimpanan, penanganan, dan penjualan obat yang aman.
- Memberdayakan teknologi informasi untuk melacak pergerakan obat dari distributor ke ritel, sehingga memudahkan identifikasi produk ilegal.
Jika rekomendasi tersebut diimplementasikan, diharapkan dapat menurunkan tingkat peredaran obat tidak terdaftar, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta memperkuat sistem kesehatan di Aceh secara keseluruhan.
IAI Aceh menegaskan komitmennya untuk terus memantau perkembangan regulasi dan siap berkolaborasi dengan pemerintah serta pelaku industri dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat.