Setapak Langkah – 28 Mei 2026 | Seorang kiai yang sekaligus menjadi pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan dan kemudian ditahan oleh tim Satreskrim Polres Pekalongan Kota. Penangkapan tersebut menandai langkah tegas aparat penegak hukum dalam menindak dugaan pelanggaran seksual yang melibatkan tokoh agama setempat.
Berikut rangkaian kronologis singkat yang mengarah pada penetapan tersangka:
- Januari 2024: Laporan pertama masuk ke Polres Pekalongan Kota.
- Februari–Maret 2024: Tim penyidik melakukan pemeriksaan saksi, pengumpulan bukti digital, dan penyelidikan latar belakang Ponpes.
- April 2024: Pihak kepolisian mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap kiai tersebut.
- Mei 2024: Kiai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di kantor Satreskrim.
Tim Satreskrim menyatakan bahwa penahanan dilakukan untuk mencegah kemungkinan mengganggu proses penyidikan serta memastikan ketersediaan tersangka selama persidangan. Penahanan tersebut bersifat sementara dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan perkara.
Reaksi masyarakat setempat beragam. Sebagian mengungkapkan kekecewaan atas tindakan kiai yang seharusnya menjadi panutan moral, sementara kelompok lain menuntut proses hukum yang transparan dan adil. Lembaga keagamaan daerah menegaskan pentingnya menegakkan etika dan hukum tanpa memandang status sosial atau keagamaan.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa semua proses hukum akan berjalan sesuai prosedur, termasuk pemeriksaan lanjutan, pengumpulan bukti tambahan, dan penyusunan dakwaan. Jika terbukti bersalah, kiai tersebut dapat dijatuhi hukuman penjara sesuai dengan Undang‑Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kasus ini menimbulkan perdebatan luas tentang perlindungan korban kekerasan seksual, terutama ketika pelaku berada dalam posisi otoritas keagamaan. Pemerintah daerah diharapkan dapat meningkatkan mekanisme pelaporan dan memberikan dukungan psikologis bagi korban.