Setapak Langkah – 28 Mei 2026 | Abdul Khalim, pimpinan sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pekalongan, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual. Penetapan tersebut diumumkan oleh pihak kepolisian setelah melakukan penyelidikan atas sejumlah pengaduan yang diajukan oleh mantan santri.
Berbekal pasal-pasal dalam Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan seksual, Abdul Khalim dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 12 tahun jika terbukti bersalah.
Berikut rangkaian proses hukum yang sedang berlangsung:
- Penetapan tersangka oleh penyidik.
- Penahanan awal selama 30 hari untuk memfasilitasi penyidikan lanjutan.
- Pemeriksaan saksi dan korban.
- Penyusunan dakwaan oleh jaksa.
- Pengajuan permohonan penahanan lanjutan atau penangguhan penahanan.
Pihak keluarga dan santri pesantren menyatakan keprihatinan mereka, sementara sejumlah tokoh keagamaan menekankan pentingnya penegakan hukum tanpa memandang status sosial pelaku.
Kasus ini menambah sorotan publik terhadap penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan agama, serta menegaskan bahwa siapa pun, termasuk tokoh agama, tidak kebal dari hukum.