Setapak Langkah – 28 Mei 2026 | Pasukan TNI Angkatan Laut (AL) melalui Komando Armada (Koarmada) RI berhasil menghentikan upaya penyelundupan mineral ilegal yang berencana diekspor dari Batam, Kepulauan Riau. Operasi ini berlangsung pada akhir pekan lalu dan melibatkan satuan-satuan khusus yang memantau aktivitas maritim di wilayah perairan selat Karimata.
Tim penyidik mendeteksi adanya dua kapal motor yang mencurigakan berlabuh di pelabuhan Tanjung Balai Karimun. Kedua kapal tersebut dilaporkan mengangkut batuan berwarna gelap yang diduga merupakan mineral bijih besi dan tembaga yang tidak memiliki izin penambangan resmi. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan dokumen palsu yang menyatakan asal usul batuan tersebut dari tambang legal di Sumatra Barat.
Berikut tahapan utama yang diambil oleh TNI AL dalam operasi ini:
- Pengawasan intensif menggunakan radar maritim dan drone untuk melacak pergerakan kapal mencurigakan.
- Penetapan titik pertemuan di pelabuhan tujuan dan penempatan tim penyusup.
- Pengecekan dokumen kepemilikan kapal serta muatan secara mendetail.
- Pengamanan dan penahanan awak kapal serta penyitaan muatan mineral ilegal.
Hasil penyitaan mencakup sekitar 150 ton batuan mineral dengan nilai estimasi pasar mencapai puluhan miliar rupiah. Semua barang bukti kini diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Batam untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Komandan Koarmada II, Laksamana M. Arief, menegaskan bahwa penyelundupan mineral ilegal tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga mengancam keamanan wilayah perairan Indonesia. Ia menambahkan bahwa TNI AL akan terus meningkatkan koordinasi dengan Badan Pengawasan Keamanan Laut (BPKL) dan Polri dalam rangka memberantas jaringan penyelundup yang semakin canggih.
Kasus ini mencerminkan pentingnya sinergi antar lembaga keamanan maritim dalam melindungi sumber daya alam Indonesia dari praktik ilegal. Pemerintah daerah Kepulauan Riau juga berjanji akan memperketat regulasi dan memberikan sanksi tegas bagi pihak yang terlibat dalam perdagangan mineral tanpa izin.