Setapak Langkah – 27 Mei 2026 | Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mengungkapkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat sedang merumuskan sebuah omnibus law yang mengatur bidang keuangan negara. Fokus utama rancangan tersebut adalah pengelolaan dividen yang diterima dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) agar dapat langsung masuk ke kas negara melalui mekanisme Danantara.
Beberapa poin penting yang diperkirakan akan dimasukkan dalam omnibus law antara lain:
- Pembentukan mekanisme tunggal bagi seluruh BUMN untuk melaporkan dan mentransfer dividen ke Kas Negara.
- Penetapan standar akuntansi dan pelaporan yang seragam untuk menghindari perbedaan interpretasi.
- Pengaturan sanksi bagi BUMN yang tidak memenuhi target atau melanggar prosedur pelaporan.
- Pengalokasian sebagian dividen untuk program prioritas nasional, seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
Rancangan tersebut masih dalam tahap pembahasan di Komisi XI dan akan melewati rapat paripurna DPR sebelum disahkan menjadi undang‑undang. Jika disetujui, mekanisme baru ini akan mempercepat aliran dana ke kas negara, meningkatkan likuiditas anggaran, serta memberi ruang lebih besar bagi pemerintah dalam merencanakan kebijakan fiskal.
Berbagai pihak, termasuk analis keuangan dan pengamat kebijakan publik, menilai bahwa pengaturan yang lebih ketat terhadap dividen BUMN dapat menambah kepastian hukum dan meningkatkan kepercayaan investor. Namun, mereka juga mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dan keberlangsungan operasional BUMN, agar tidak menimbulkan beban tambahan yang mengganggu kinerja perusahaan.
Dengan adanya omnibus law keuangan negara ini, DPR berharap dapat memaksimalkan potensi pendapatan dari BUMN serta memperkuat posisi fiskal Indonesia di tengah tantangan ekonomi global.