Setapak Langkah – 27 Mei 2026 | Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran gelap narkoba yang terjadi di kawasan New Zone, Kota Medan, Sumatera Utara. Penetapan tersebut dilaksanakan setelah operasi penggerebekan di sebuah tempat hiburan malam pada akhir pekan lalu.
Rangkaian Penggerebekan
Penggerebekan dimulai pada malam Sabtu dengan dukungan tim gabungan Polri, Satpol PP, dan aparat keamanan setempat. Tim menemukan sejumlah barang bukti, termasuk narkotika jenis sabu-sabu dan bahan kimia prekursor, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba.
Profil Tersangka dan Buron
Empat orang yang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka meliputi dua pria berusia 28 dan 31 tahun serta dua wanita berusia 24 dan 27 tahun. Kedua orang yang masih dalam status buron diperkirakan melarikan diri ke wilayah sekitarnya setelah melihat tim operasi. Kedua buron tersebut masih dalam proses pencarian intensif oleh pihak berwajib.
Langkah Selanjutnya
- Pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka akan dilakukan di kantor Dittipidnarkoba.
- Barang bukti yang berhasil diamankan akan disita dan dijadikan dasar penyidikan.
- Pencarian buron akan dilanjutkan dengan bantuan satelit dan intelijen lokal.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba, khususnya di wilayah perkotaan yang menjadi sasaran utama konsumen narkotika. Penggerebekan ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi jaringan kriminal yang masih aktif di Medan.