Setapak Langkah – 26 Mei 2026 | Kementerian Kesehatan kembali menggelar konsultasi publik pada Selasa, 26 Mei 2026, di Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan, Jakarta, untuk membahas rancangan aturan mengenai peringatan kesehatan pada produk tembakau.
Acara ini bukan pertama kalinya pemerintah melibatkan para pemangku kepentingan, termasuk Asosiasi Industri Rokok Indonesia (AIRO), organisasi kesehatan, serta lembaga konsumen.
Dalam sesi tersebut, perwakilan AIRO menegaskan bahwa rancangan aturan peringatan kesehatan tidak boleh bertentangan dengan Undang‑Undang Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Menurut mereka, persyaratan grafis yang terlalu ketat dapat melanggar hak merek dagang dan hak cipta yang dimiliki produsen rokok.
Berikut beberapa poin utama yang disampaikan oleh asosiasi:
- Penggunaan gambar atau simbol kesehatan harus tetap memperhatikan batasan yang ditetapkan dalam UU HKI.
- Larangan penggunaan logo merek atau elemen desain yang dilindungi hak cipta dalam peringatan tidak boleh menghilangkan identitas produk secara keseluruhan.
- Penegakan sanksi administratif harus didasarkan pada mekanisme yang jelas dan tidak menimbulkan ambiguitas hukum.
Pihak Kementerian Kesehatan menanggapi bahwa tujuan utama aturan tersebut adalah meningkatkan kesadaran masyarakat akan risiko kesehatan akibat konsumsi tembakau, tanpa mengabaikan kepatuhan terhadap regulasi HKI. Menteri Kesehatan menambahkan bahwa konsultasi publik akan terus digulirkan hingga mendapatkan konsensus yang memuaskan semua pihak.
Selain itu, asosiasi juga menyoroti pentingnya:
- Pengkajian ulang terhadap standar grafis yang diusulkan.
- Penyusunan pedoman teknis yang selaras dengan UU HKI.
- Pemberian waktu transisi yang wajar bagi produsen untuk menyesuaikan kemasan.
Konsultasi ini diharapkan menjadi forum dialog terbuka antara pemerintah, industri, dan organisasi kesehatan guna menghasilkan regulasi yang seimbang antara perlindungan publik dan kepastian hukum bagi pelaku usaha.