Setapak Langkah – 26 Mei 2026 | Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali menekankan pentingnya revisi Undang‑Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM). Menurut pernyataan resmi mereka, revisi tersebut diperlukan agar lembaga Komnas HAM dapat menjalankan fungsi pengawasan, penegakan, dan edukasi hak asasi manusia secara lebih efektif.
Sejak berdirinya, Komnas HAM telah menghadapi keterbatasan struktural dan kelembagaan yang menghambat kemampuannya dalam menindaklanjuti pelanggaran HAM. Beberapa masalah utama yang diidentifikasi meliputi:
- Keterbatasan wewenang dalam memaksa pelaksanaan rekomendasi.
- Kurangnya sumber daya manusia dan anggaran yang memadai.
- Proses penyelidikan yang sering kali terhambat oleh birokrasi.
Untuk mengatasi hambatan tersebut, Komnas HAM mengusulkan beberapa perubahan kunci pada UU HAM, antara lain:
- Penambahan pasal yang memperkuat hak Komnas HAM untuk memanggil saksi dan meminta dokumen dari instansi pemerintah.
- Peningkatan peran Komnas HAM dalam proses legislasi, sehingga setiap rancangan undang‑undang harus melalui evaluasi HAM secara wajib.
- Pemberian status independen yang jelas, termasuk jaminan anggaran tahunan yang tidak dapat dipotong secara sepihak.
- Pengaturan mekanisme sanksi bagi lembaga atau pejabat yang mengabaikan rekomendasi Komnas HAM.
Revisi tersebut juga diharapkan dapat memperjelas hubungan antara Komnas HAM dengan lembaga penegak hukum, seperti Kepolisian dan Kejaksaan, sehingga koordinasi dalam penanganan kasus HAM menjadi lebih sinergis.
Berbagai pihak, termasuk kelompok masyarakat sipil dan akademisi, menyambut baik usulan revisi ini. Mereka menilai bahwa langkah tersebut merupakan upaya penting untuk menegakkan supremasi hukum dan melindungi hak warga negara secara lebih komprehensif. Namun, beberapa pihak politik mengingatkan perlunya dialog terbuka agar revisi tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
Jika revisi UU HAM disetujui oleh DPR, dampaknya diperkirakan akan meningkatkan akuntabilitas pemerintah, memperkuat mekanisme perlindungan korban pelanggaran HAM, serta memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi Komnas HAM dalam menjalankan mandatnya.