Setapak Langkah – 26 Mei 2026 | Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mempercepat proses pemenuhan dua syarat utama yang diperlukan untuk mengajukan pengelolaan WPR (Water Pollution Reduction). Langkah ini diambil sebagai upaya memperlancar implementasi program pengelolaan limbah cair di wilayah provinsi, khususnya dalam rangka mendukung kebijakan nasional pengendalian pencemaran air.
Gubernur Sumatera Barat menekankan pentingnya penyelesaian berkas administratif, termasuk penyediaan dokumen perizinan lingkungan dan rencana pengelolaan teknis yang sesuai standar. Kedua syarat tersebut kini diprioritaskan agar proses persetujuan dapat berjalan lebih cepat.
Berikut rangkaian tindakan yang telah dilakukan:
- Penunjukan tim lintas sektoral untuk meninjau dan mempercepat verifikasi dokumen perizinan.
- Penyederhanaan prosedur evaluasi teknis melalui penggunaan sistem digital terintegrasi.
Selain itu, pemerintah daerah juga berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup serta Badan Pengelolaan Air untuk memastikan bahwa standar kualitas air terpenuhi sebelum izin dikeluarkan. Diharapkan, percepatan ini dapat menurunkan waktu tunggu pengajuan dari beberapa bulan menjadi hitungan minggu.
Manfaat yang diharapkan meliputi peningkatan kualitas air, pengurangan beban pencemaran di sungai-sungai utama, serta terciptanya iklim investasi yang lebih kondusif bagi sektor industri yang memerlukan pengelolaan limbah cair yang efisien.