Setapak Langkah – 25 Mei 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Anton Doriska, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong, sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat daerah.
Pemeriksaan dilaksanakan pada tanggal 24 Mei 2024 di kantor KPK setempat. Doriska diminta memberikan keterangan terkait peranannya dalam proses pengadaan infrastruktur dan hubungannya dengan pihak-pihak yang sedang diselidiki.
Ruang Lingkup Pemeriksaan
- Menanyakan keterlibatan Doriska dalam rapat-rapat DPRD yang membahas anggaran proyek tertentu.
- Mengumpulkan bukti dokumen yang menunjukkan komunikasi antara Doriska dan pejabat terkait.
- Memastikan apakah Doriska menerima atau mengetahui adanya indikasi suap atau gratifikasi.
Reaksi Anton Doriska
Dalam pernyataannya, Doriska menegaskan bahwa ia hanya berperan sebagai saksi dan tidak terlibat dalam praktik korupsi. Ia menambahkan bahwa semua dokumen yang diminta akan diserahkan secara transparan kepada KPK.
Implikasi Politik
Pemeriksaan ini menambah tekanan pada sejumlah pejabat daerah dan anggota legislatif yang berada di bawah sorotan KPK. Jika terbukti ada pelanggaran, dapat berdampak pada reputasi serta masa jabatan politik mereka.
KPK menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap indikasi korupsi, tanpa pandang bulu, demi menegakkan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan publik.