Setapak Langkah – 23 Mei 2026 | Baru‑baru ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan kebijakan yang memperbolehkan anak di bawah usia tujuh tahun untuk masuk Sekolah Dasar (SD) asalkan memenuhi beberapa persyaratan khusus. Kebijakan ini bertujuan memberikan fleksibilitas bagi orang tua yang menganggap anaknya sudah siap secara akademik maupun sosial.
Berikut rangkuman lengkap persyaratan dan prosedur pendaftaran bagi anak berusia di bawah tujuh tahun:
- Kesiapan belajar: Anak harus menunjukkan kemampuan dasar membaca, menulis, dan berhitung yang setara dengan siswa kelas satu.
- Surat rekomendasi psikolog: Diperlukan evaluasi psikolog anak yang menyatakan bahwa anak siap secara emosional dan sosial untuk bersekolah.
- Dokumen identitas: Akta kelahiran, Kartu Keluarga, dan KTP orang tua/wali.
- Surat keterangan kesehatan: Diperoleh dari puskesmas atau dokter yang menyatakan anak dalam kondisi sehat.
- Formulir pendaftaran: Diisi secara lengkap sesuai format yang disediakan sekolah atau Dinas Pendidikan setempat.
Proses pendaftaran biasanya meliputi tiga tahap utama:
- Pengajuan dokumen lengkap ke sekolah tujuan atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
- Verifikasi dokumen oleh petugas pendidikan, termasuk pengecekan surat rekomendasi psikolog.
- Pengumuman hasil seleksi dan penetapan kelas masuk (biasanya kelas satu atau prakerja).
Jika semua persyaratan terpenuhi, anak dapat diterima di kelas satu meskipun usia masih di bawah tujuh tahun. Namun, pihak sekolah berhak menolak pendaftaran apabila menilai kesiapan anak belum memadai.
Orang tua disarankan untuk berkonsultasi dengan psikolog anak dan guru TK terlebih dahulu guna memastikan kesiapan akademik dan sosial sebelum mengajukan pendaftaran. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan inklusivitas sistem pendidikan dasar di Indonesia.