Setapak Langkah – 23 Mei 2026 | Perubahan pasal dalam perkara dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma kembali menuai perdebatan publik. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa penyesuaian pasal merupakan prosedur standar dalam penyelidikan, bukan indikasi adanya intervensi politik.
Dalam pernyataannya, Budi Hermanto menjelaskan bahwa proses perubahan pasal terjadi ketika penyidik menemukan bukti yang lebih relevan atau ketika terdapat kebutuhan untuk menyesuaikan dakwaan dengan fakta yang terungkap di lapangan. “Jika pada tahap awal penyidikan kami mencatat dugaan pelanggaran berdasarkan pasal tertentu, namun selanjutnya bukti mengarah pada pasal lain, maka penyesuaian pasal adalah hal wajar,” ujarnya.
Kasus ini juga memicu diskusi mengenai perbedaan antara Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) yang lama dengan KUHP yang baru, yang baru saja disahkan oleh DPR. Beberapa pihak menilai bahwa penggunaan pasal-pasal lama dalam proses penyidikan dapat menimbulkan kebingungan, mengingat adanya perubahan terminologi dan definisi dalam KUHP baru.
- Pasal lama yang sempat dipakai: Pasal 310 KUHP lama tentang pencemaran nama baik.
- Pasal yang dipertimbangkan dalam KUHP baru: Pasal 310 ayat (1) yang mengatur pencemaran nama baik dengan ancaman pidana penjara hingga dua tahun atau denda.
Namun, sejumlah pengamat hukum mengingatkan bahwa transisi antara KUHP lama ke KUHP baru memerlukan koordinasi yang lebih intensif antara lembaga penegak hukum, kejaksaan, dan pengadilan untuk menghindari ketidaksesuaian pasal yang dapat mempengaruhi proses peradilan.
Kasus Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma masih dalam tahap penyidikan lanjutan. Pihak kepolisian menyatakan akan terus mengumpulkan bukti dan menyiapkan berkas perkara secara lengkap, termasuk penyesuaian pasal jika diperlukan, untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan.