Setapak Langkah – 23 Mei 2026 | DKPP (Dewan Kelembagaan Pelaksana Pemberdayaan) di Kabupaten Lumajang dan Jember meningkatkan pengawasan kesehatan hewan kurban menjelang hari raya Idul Adha. Langkah ini diambil untuk mencegah penyebaran penyakit pada hewan dan melindungi konsumen.
Pengawasan meliputi serangkaian prosedur yang wajib diikuti oleh peternak, pedagang, serta pihak yang terlibat dalam proses penyembelihan. Berikut adalah tahapan pemeriksaan yang diterapkan:
- Verifikasi identitas dan sertifikat kesehatan hewan sebelum masuk pasar.
- Pemeriksaan fisik oleh tim veteriner, termasuk pengukuran suhu, pengecekan luka atau tanda infeksi.
- Pengambilan sampel darah atau jaringan untuk uji laboratorium terhadap penyakit menular seperti anthrax dan brucellosis.
- Penetapan status “sehat” dengan stempel resmi yang harus ditempel pada dokumen kurban.
- Pemantauan pasca‑pemeriksaan selama proses transportasi hingga penyembelihan.
Tim DKPP setempat menegaskan bahwa hewan yang tidak lolos pemeriksaan tidak diperbolehkan dijual atau disembelih. Peternak yang melanggar akan dikenai sanksi administratif maupun denda.
Di Lumajang, koordinasi dilakukan antara DKPP, Dinas Peternakan, dan Lembaga Pengawasan Veteriner. Mereka juga mengadakan sosialisasi kepada para pedagang dan masyarakat melalui media lokal serta posko informasi di pasar tradisional.
Peternak disarankan untuk:
- Mempersiapkan dokumen kesehatan hewan jauh‑hari sebelum Idul Adha.
- Menjaga kebersihan kandang dan menghindari stres pada hewan.
- Segera melaporkan gejala sakit pada hewan kepada tenaga veteriner.
Dengan penerapan pengawasan yang lebih ketat, diharapkan kualitas hewan kurban di Lumajang dan Jember dapat terjaga, serta masyarakat dapat melaksanakan ibadah kurban dengan tenang.