Setapak Langkah – 22 Mei 2026 | Bea Cukai Kantor Wilayah Jayapura melakukan operasi gempur pada pekan lalu yang berhasil menghancurkan total 73.928 batang rokok ilegal yang tidak berisi pita cukai serta menyita sejumlah minuman beralkohol beredar tanpa izin.
Rokok tanpa pita cukai termasuk dalam kategori barang selundupan yang merugikan negara baik dari sisi penerimaan pajak maupun dari dampak kesehatan masyarakat. Setiap batang yang tidak dibayar cukainya dapat menurunkan penerimaan negara hingga ratusan ribu rupiah.
Operasi ini dilaksanakan secara terkoordinasi antara petugas Bea Cukai, Polri, serta Satpol PP. Penyitaan dilakukan di beberapa titik distribusi di wilayah Kota Jayapura dan sekitarnya, termasuk gudang penyimpanan sementara yang diketahui menjadi pusat peredaran barang selundupan.
| Jenis Barang | Jumlah |
|---|---|
| Rokok ilegal | 73.928 batang |
| Minuman beralkohol ilegal | Beberapa liter (jumlah pasti belum dipublikasikan) |
Kepala Kantor Bea Cukai Jayapura menyatakan bahwa tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah untuk memerangi peredaran barang selundupan. Ia menambahkan bahwa peningkatan pengawasan dan kerja sama lintas lembaga akan terus ditingkatkan untuk menutup celah distribusi barang ilegal.
Dengan pemusnahan rokok tersebut, diperkirakan kerugian negara akibat tidak dibayarnya cukai dapat berkurang secara signifikan. Selain menambah pendapatan fiskal, langkah ini diharapkan dapat menekan konsumsi rokok ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan konsumen.
Ke depan, Bea Cukai berencana memperluas jangkauan operasi gempur ke wilayah lain di Papua serta meningkatkan penggunaan teknologi deteksi untuk mengidentifikasi barang selundupan lebih dini.