Setapak Langkah – 22 Mei 2026 | Pemerintah Indonesia akan meluncurkan uji coba penertiban truk Over Dimension Over Load (ODOL) di semua ruas jalan tol pada tanggal 1 Juni 2024. Langkah ini merupakan bagian dari program peningkatan keamanan dan kelancaran lalu lintas di jaringan tol nasional.
Penertiban ODOL bertujuan mengurangi kecelakaan, kerusakan infrastruktur, serta menurunkan biaya perawatan jalan. Truk yang melebihi batas dimensi atau beban dapat menyebabkan deformasi permukaan jalan, meningkatkan risiko kecelakaan, dan menurunkan efisiensi transportasi barang.
Berikut adalah mekanisme pelaksanaan uji coba penertiban ODOL:
- Tim inspeksi gabungan antara Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, PT Jasa Marga, dan Kepolisian Lalu Lintas akan melakukan pengecekan di titik masuk dan keluar tol.
- Penggunaan teknologi pemindai beban dan dimensi kendaraan yang terintegrasi dengan sistem manajemen tol.
- Jika terdeteksi pelanggaran, pengemudi akan diberikan peringatan pertama, kemudian denda administratif, dan bila mengulangi akan dikenakan sanksi lebih berat termasuk penahanan kendaraan.
- Data pelanggaran akan dicatat dalam basis data terpusat untuk analisis tren dan penetapan kebijakan lanjutan.
Pemerintah menargetkan bahwa setelah tiga bulan uji coba, kebijakan ini dapat dijadikan standar operasional di seluruh jaringan tol. Diharapkan pula dapat menurunkan jumlah kecelakaan terkait truk ODOL hingga 30% dalam satu tahun pertama.
Selain itu, pemerintah juga berkoordinasi dengan asosiasi pengusaha truk untuk menyosialisasikan batas maksimum beban dan dimensi serta memberikan insentif bagi perusahaan yang mematuhi regulasi.
Langkah ini mendapat sambutan positif dari kalangan ahli transportasi yang menilai bahwa penertiban ODOL dapat meningkatkan daya saing logistik nasional serta mengurangi biaya perbaikan jalan yang selama ini menjadi beban anggaran negara.