histats

Amnesty International Indonesia Minta Polisi Cabut Perintah Tembak di Tempat dalam Penindakan Begal

Amnesty International Indonesia Minta Polisi Cabut Perintah Tembak di Tempat dalam Penindakan Begal

Setapak Langkah – 21 Mei 2026 | Amnesty International Indonesia (AI Indonesia) kembali mengkritik kebijakan kepolisian yang mengizinkan penggunaan senjata api secara langsung terhadap pelaku perampokan jalanan (begal) di provinsi Lampung. AI menilai perintah tembak di tempat dapat melanggar hak asasi manusia (HAM) dan mengabaikan prinsip due process dalam sistem peradilan.

Latar Belakang Kebijakan

Sejak awal tahun 2023, Polri di beberapa daerah termasuk Lampung mengeluarkan protokol yang memperbolehkan anggota kepolisian menembak pelaku begal yang dianggap “mengancam nyawa” tanpa harus menunggu penangkapan atau penahanan. Kebijakan ini muncul sebagai respons atas meningkatnya kasus perampokan kendaraan bermotor yang menimbulkan rasa takut di masyarakat.

Keprihatinan Amnesty International

AI Indonesia menegaskan bahwa penggunaan kekuatan mematikan harus menjadi upaya terakhir dan hanya dapat diterapkan bila ada ancaman yang jelas, terukur, dan tidak dapat dihindari. Menurut pernyataan yang disampaikan kepada media, AI menolak perintah tembak di tempat karena:

  • Kurangnya prosedur evaluasi independen sebelum keputusan diambil.
  • Risiko kesalahan identifikasi yang dapat menimbulkan korban sipil tak bersalah.
  • Potensi pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 28A UUD 1945 yang menjamin hak hidup dan kebebasan berpendapat.

Aspek Hukum

Dalam sistem hukum Indonesia, tindakan kepolisian yang mengakibatkan kematian harus dapat dibuktikan berada dalam kerangka self‑defense atau necessity. Putusan Mahkamah Agung beberapa tahun lalu menegaskan bahwa penembakan tanpa upaya penangkapan terlebih dahulu dapat dianggap melanggar hukum pidana, kecuali terdapat bukti kuat bahwa pelaku sedang bersenjata dan mengancam nyawa secara langsung.

Reaksi Pihak Terkait

Pihak Kepolisian Daerah Lampung menanggapi kritikan AI dengan menyatakan bahwa protokol tembak di tempat diterapkan secara selektif dan hanya dalam kondisi darurat. Namun, mereka juga mengakui perlunya evaluasi lebih lanjut demi menjaga kepercayaan publik.

Para aktivis hak asasi manusia di Lampung mengajak masyarakat untuk menuntut transparansi dalam setiap penindakan kepolisian. Mereka menekankan pentingnya pelatihan non‑lethal, seperti penggunaan taser atau penahanan fisik, sebelum mengandalkan senjata api.

Kasus-kasus penembakan yang menewaskan pelaku begal di Lampung pada akhir 2024 menimbulkan perdebatan publik. Beberapa warga mendukung tindakan tegas tersebut sebagai cara menurunkan angka kriminalitas, sementara kelompok hak asasi menilai hal itu mengancam prinsip keadilan dan dapat menimbulkan budaya impunitas.

AI Indonesia menutup dengan menyerukan kepada pemerintah dan lembaga penegak hukum untuk mencabut perintah tembak di tempat serta menggantinya dengan prosedur penegakan hukum yang menghormati hak asasi manusia dan memastikan proses peradilan yang adil.

Avatar for Setapak Langkah
Setapak Langkah Portal setapak langkah lahir untuk mengajak semua orang menikmati keindahan bumi pertiwi. Mulai dari Wisata alamnya yang manakjubkan, situs wisata sejarah yang penuh makna dan kuliner-kuliner nusantara yang nikmat rasanya.
Avatar for Setapak Langkah
Setapak Langkah Portal setapak langkah lahir untuk mengajak semua orang menikmati keindahan bumi pertiwi. Mulai dari Wisata alamnya yang manakjubkan, situs wisata sejarah yang penuh makna dan kuliner-kuliner nusantara yang nikmat rasanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *