Setapak Langkah – 21 Mei 2026 | Kejaksaan Agung melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan pentingnya percepatan penyerapan anggaran Tanggap Darurat Kebencanaan (TKD) yang dialokasikan untuk penanganan bencana di Provinsi Aceh. Permintaan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi dengan pejabat daerah pada awal April 2024.
Aceh merupakan provinsi yang paling rawan bencana di Indonesia, dengan frekuensi gempa bumi, tsunami, tanah longsor, dan banjir yang tinggi. Oleh karena itu, pemerintah pusat telah menyiapkan dana khusus TKD sebesar Rp 1,5 triliun untuk periode 2023‑2024, yang ditujukan untuk memperkuat infrastruktur mitigasi, evakuasi, serta rehabilitasi pasca‑bencana.
KPK mengingatkan bahwa keterlambatan penyerapan dana dapat menimbulkan risiko tersumbatnya aliran bantuan, meningkatkan potensi penyelewengan, serta memperpanjang masa pemulihan masyarakat korban bencana.
Berikut poin‑poin utama yang disampaikan KPK kepada pemerintah Aceh:
- Menetapkan mekanisme penyaluran yang transparan dan akuntabel.
- Mengoptimalkan koordinasi antar‑instansi terkait, termasuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Sosial.
- Mengintegrasikan sistem pelaporan real‑time untuk memantau progres penyerapan anggaran.
- Melakukan audit internal secara berkala dan membuka ruang partisipasi publik.
Data alokasi anggaran TKD yang telah ditetapkan pemerintah pusat adalah sebagai berikut:
| Tahun | Anggaran (Rp) |
|---|---|
| 2023 | 750 miliar |
| 2024 | 750 miliar |
Jika dana tersebut dapat diserap secara optimal, Aceh diharapkan mampu meningkatkan kapasitas mitigasi, mempercepat rehabilitasi infrastruktur kritis, dan memperluas jaringan bantuan sosial bagi korban bencana.
KPK menutup pernyataannya dengan menegaskan komitmen untuk terus memantau pelaksanaan anggaran dan memberikan rekomendasi perbaikan bila ditemukan indikasi penyimpangan.