Setapak Langkah – 21 Mei 2026 | Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menegaskan bahwa dana haji jamaah tetap berada dalam kondisi aman dan terkendali meskipun nilai tukar rupiah mengalami fluktuasi signifikan selama beberapa bulan terakhir.
Beberapa langkah kunci yang diambil BPKH antara lain:
- Diversifikasi portofolio keuangan dengan menambah proporsi investasi pada sukuk internasional dan aset berdenominasi dolar Amerika.
- Penggunaan instrumen lindung nilai (hedging) berbasis sharia untuk melindungi nilai dana dari volatilitas kurs.
- Penyimpanan cadangan likuiditas dalam mata uang asing yang likuid dan dapat diakses cepat.
- Pengawasan ketat terhadap arus masuk dan keluar dana melalui sistem monitoring real‑time.
- Koordinasi rutin dengan Kementerian Agama dan Bank Indonesia untuk mendapatkan data pasar terkini.
Hasil audit internal yang dilakukan pada kuartal pertama 2024 menunjukkan bahwa nilai total dana haji tetap stabil, dengan selisih nilai tukar yang dapat diakomodasi melalui mekanisme hedging sebesar 2,3 % dari total portofolio.
| Keterangan | Nilai |
|---|---|
| Total Dana Haji (dalam Rupiah) | Rp 150 triliun |
| Cadangan Likuiditas (dalam USD) | $ 1,2 miliar |
| Proporsi Sukuk Internasional | 35 % |
| Efektivitas Hedging | 2,3 % penurunan nilai tukar terkompensasi |
Dengan langkah‑langkah tersebut, BPKH berharap dapat menjaga kestabilan biaya perjalanan haji bagi jamaah, meski nilai tukar rupiah terus mengalami tekanan. Pemerintah dan lembaga terkait diharapkan terus mendukung kebijakan moneter yang dapat menstabilkan rupiah, sehingga beban tambahan tidak berpindah kepada jamaah haji.
Ke depan, BPKH berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi pengelolaan dana melalui publikasi laporan berkala dan meningkatkan edukasi keuangan kepada calon jamaah agar lebih memahami mekanisme perlindungan nilai dana haji.