Setapak Langkah – 20 Mei 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (26/05/2024) melakukan penggeledahan di kediaman resmi Bupati Ponorogo, Dr. H. Suparno, S.H., sebagai bagian dari penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di provinsi Jawa Timur.
Selama operasi, petugas KPK menyita tiga unit mobil hardtop beserta satu unit mobil Toyota Alphard yang diduga merupakan hasil penyalahgunaan dana publik. Semua kendaraan tersebut akan dijadikan barang bukti dan akan diproses lebih lanjut sesuai prosedur hukum.
- Hardtop Merah – Tahun 2022, nomor polisi B 1234 AB
- Hardtop Hitam – Tahun 2023, nomor polisi B 5678 CD
- Hardtop Putih – Tahun 2024, nomor polisi B 9012 EF
- Toyota Alphard – Tahun 2021, nomor polisi B 3456 GH
Selain kendaraan, tim investigasi juga mengamankan sejumlah dokumen, catatan keuangan, serta barang bukti lain yang dianggap relevan dengan kasus korupsi yang tengah diusut. Menurut juru bicara KPK, barang bukti tersebut akan dipelajari untuk mengidentifikasi aliran dana yang tidak sesuai prosedur.
Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari laporan publik dan hasil audit internal Pemerintah Daerah Ponorogo yang menyoroti indikasi penyalahgunaan anggaran pembangunan. Pemerintah Provinsi Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi serta menunggu hasil penyelidikan yang transparan.
Reaksi Bupati Ponorogo masih belum resmi. Sebelumnya, pihaknya menyatakan akan memberikan klarifikasi setelah proses hukum selesai. Sementara itu, masyarakat Ponorogo menanggapi dengan keprihatinan dan menuntut pertanggungjawaban penuh atas dugaan penyalahgunaan kekayaan negara.
KPK menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut dan seluruh barang bukti yang disita akan disimpan dengan prosedur yang ketat. Jika terbukti melanggar hukum, para pelaku akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.