Setapak Langkah – 20 Mei 2026 | Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Mukhamad Misbakhun, menilai bahwa kebiasaan Presiden menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok (KEM-PPKF) kepada publik telah berubah menjadi tradisi baru dalam proses legislasi. Menurutnya, langkah ini mencerminkan upaya transparansi dan akuntabilitas dalam penyusunan kebijakan ekonomi nasional.
Dalam rapat kerja komisi pada Senin (20/5/2026), Misbakhun menyoroti beberapa implikasi penting dari tradisi tersebut:
- Penguatan sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam penyusunan kebijakan makro.
- Peningkatan partisipasi publik melalui akses informasi yang lebih terbuka.
- Kesempatan bagi DPR untuk memberikan masukan konstruktif secara real time.
Ia juga mengingatkan bahwa tradisi ini tidak boleh menjadi formalitas semata. “Penyampaian KEM-PPKF harus diikuti dengan dialog intensif antara pemerintah dan DPR, serta evaluasi berkelanjutan,” ujarnya.
Berikut rangkuman poin-poin utama KEM-PPKF yang disampaikan Presiden dalam sidang terakhir:
| Aspek | Target 2027 | Strategi Utama |
|---|---|---|
| Pertumbuhan PDB | 5,5% | Investasi infrastruktur dan digitalisasi ekonomi |
| Inflasi | 3,0% maksimum | Stabilisasi harga pangan dan energi |
| Pengangguran | 4,2% | Peningkatan pelatihan vokasi dan penyerapan tenaga kerja muda |
Komisi XI DPR menegaskan akan mengkaji setiap aspek KEM-PPKF secara mendalam, memastikan bahwa kebijakan yang diusulkan dapat diimplementasikan secara efektif dan berkelanjutan. Menurut Misbakhun, tradisi baru ini membuka peluang bagi kontrol parlementer yang lebih proaktif, sekaligus meneguhkan komitmen pemerintah dalam menanggapi tantangan ekonomi global.
Ke depan, Komisi XI berencana mengadakan serangkaian pertemuan dengan kementerian terkait serta stakeholder swasta untuk menilai dampak kebijakan dan menyusun rekomendasi perbaikan sebelum RUU terkait disahkan.