Setapak Langkah – 19 Mei 2026 | Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengumumkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh warga kota untuk memisahkan sampah rumah tangga mulai 10 Mei 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya jangka panjang mengurangi volume sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) serta meningkatkan tingkat daur ulang.
Tujuan Kebijakan
- Mengurangi beban lingkungan dengan menurunkan jumlah sampah organik yang mengurai di TPA.
- Meningkatkan pemanfaatan kembali bahan baku melalui daur ulang.
- Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolaan lingkungan.
Bagaimana Cara Memilah Sampah?
- Sampah organik: sisa makanan, kulit buah, sayuran, dan bahan nabati lain. Dimasukkan ke dalam kantong berwarna hijau.
- Sampah anorganik: plastik, kaca, logam, kertas, dan karton. Dimasukkan ke dalam kantong berwarna kuning.
- Sampah berbahaya (B3): baterai, lampu neon, obat kadaluarsa. Dimasukkan ke dalam kantong khusus berwarna merah dan dibawa ke titik pengumpulan B3.
Jadwal Pengumpulan Sampah
| Hari | Sampah Organik | Sampah Anorganik |
|---|---|---|
| Senin, Rabu, Jumat | Kantong hijau | Kantong kuning |
| Selasa, Kamis, Sabtu | Kantong hijau | Kantong kuning |
Warga diimbau untuk menaruh kantong sampah di depan rumah pada jam yang telah ditentukan, dan tidak mencampur jenis sampah. Pemerintah akan menambah jumlah titik pengumpulan dan menyediakan fasilitas komposter di lingkungan perumahan.
Jika tidak mematuhi aturan, warga dapat dikenai denda administratif mulai dari Rp 500.000 per bulan. Denda ini diharapkan menjadi insentif bagi masyarakat untuk lebih disiplin dalam pemilahan sampah.
Kebijakan ini diharapkan dapat menurunkan volume sampah masuk TPA sebesar 30% dalam tiga tahun pertama, serta menciptakan peluang usaha baru di sektor daur ulang dan pengolahan organik.