Setapak Langkah – 19 Mei 2026 | Bank Indonesia (BI) kembali menurunkan batas maksimum pembelian dolar Amerika Serikat (USD) tanpa syarat underlying menjadi USD 25.000 per orang per bulan. Kebijakan ini merupakan penyesuaian lanjutan setelah sebelumnya batas tersebut berada pada level yang lebih tinggi.
Penurunan batas dilakukan sebagai respons terhadap volatilitas pasar valuta asing yang semakin tajam, dimana nilai tukar dolar AS terus menguat terhadap rupiah. Kenaikan permintaan dolar tanpa dukungan transaksi ekspor‑impor atau investasi asing memicu tekanan pada cadangan devisa dan meningkatkan risiko inflasi.
Berikut beberapa poin penting terkait kebijakan baru ini:
- Batas maksimum pembelian dolar tanpa underlying ditetapkan sebesar USD 25.000 per orang per bulan.
- Transaksi yang melibatkan underlying seperti ekspor, impor, atau investasi tetap dapat melakukan pembelian di luar batas tersebut.
- Penyesuaian ini diharapkan dapat menstabilkan arus keluar devisa dan menurunkan tekanan pada nilai tukar rupiah.
Pengamat pasar menilai bahwa langkah BI ini bersifat preventif, mengingat dolar AS terus menguat secara global dan permintaan domestik yang tinggi. Dampak langsungnya diperkirakan akan mengurangi spekulasi beli dolar yang tidak berdasar, sekaligus melindungi cadangan devisa negara.
Para pelaku usaha dan masyarakat diimbau untuk menyesuaikan kebutuhan valuta asing mereka dengan kebijakan ini, serta memprioritaskan transaksi yang memiliki dasar ekonomi nyata. Bagi yang membutuhkan dolar untuk keperluan bisnis, tetap dapat mengajukan permohonan dengan dokumen pendukung yang sesuai.