Setapak Langkah – 19 Mei 2026 | Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melaporkan telah memutus akses lebih dari 3,4 juta situs judi daring sejak Oktober 2023 sebagai bagian dari upaya menekan peredaran perjudian digital di Indonesia.
Langkah tersebut mencakup tiga tahap utama: pemutusan akses jaringan, penyidikan terhadap penyedia layanan, serta pengajuan permohonan pemblokiran rekening bank yang diduga terkait dengan aktivitas perjudian.
- Pemutusan akses jaringan: Tim Satuan Tugas (Satgas) Kominfo bekerja sama dengan penyedia layanan internet (ISP) untuk menonaktifkan domain dan alamat IP yang terdaftar sebagai situs judi.
- Penyidikan dan pelaporan: Data lalu lintas dan transaksi yang mencurigakan diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk proses hukum.
- Pengajuan blokir rekening: Kementerian mengajukan permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia untuk memblokir rekening bank yang menerima dana dari situs-situs tersebut.
Data internal menunjukkan bahwa mayoritas situs yang diblokir beroperasi dari luar negeri, namun menggunakan server di Indonesia untuk mengoptimalkan kecepatan akses. Oleh karena itu, koordinasi lintas negara menjadi aspek penting dalam penindakan.
Pemerintah menegaskan bahwa upaya ini sejalan dengan Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang‑Undang Perjudian. Kementerian juga mengingatkan masyarakat untuk melaporkan situs atau iklan yang mencurigakan melalui kanal resmi Pengaduan Publik.
Berbagai lembaga keuangan telah menanggapi permohonan blokir dengan menyiapkan prosedur verifikasi transaksi yang lebih ketat. Hal ini diharapkan dapat memutus alur pendanaan bagi operator judi online dan melindungi konsumen dari praktik penipuan.