Setapak Langkah – 18 Mei 2026 | Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) baru-baru ini mengeluarkan kebijakan perubahan nomenklatur program studi “Teknik” menjadi “Rekayasa”. Kebijakan ini menimbulkan perdebatan di kalangan akademisi, mahasiswa, dan publik. Berikut empat fakta penting yang perlu diketahui mengenai perubahan nama tersebut.
- Alasan perubahan istilah. Kemendiktisaintek menjelaskan bahwa istilah “Rekayasa” dipilih untuk mencerminkan proses kreatif dan penerapan ilmu pengetahuan dalam menyelesaikan masalah nyata, sedangkan “Teknik” dianggap terlalu sempit dan kurang menggambarkan inovasi yang diharapkan.
- Ruang lingkup program tidak berubah. Meskipun nama berubah, kurikulum, kompetensi, dan akreditasi program studi tetap mengacu pada standar yang sama. Mahasiswa tidak perlu menunggu penyesuaian materi kuliah, melainkan hanya menyesuaikan gelar yang akan tertera pada ijazah.
- Dampak pada gelar akademik. Lulusan akan mendapatkan gelar “Sarjana Rekayasa” (S.Rek.) alih-alih “Sarjana Teknik” (S.Tek.). Pemerintah telah menyiapkan regulasi transisi sehingga gelar lama masih diakui selama masa transisi, dan semua dokumen resmi akan disesuaikan secara bertahap.
- Respon industri dan dunia kerja. Beberapa asosiasi profesional mengakui bahwa istilah “Rekayasa” dapat menambah nilai jual lulusan di pasar global, karena menekankan kemampuan inovatif. Namun, ada pula pihak yang khawatir perubahan nama dapat menimbulkan kebingungan pada perusahaan yang masih terbiasa dengan istilah “Teknik”.
Klarifikasi resmi dari Kemendiktisaintek menegaskan bahwa tidak ada perubahan substansial pada kompetensi lulusan, melainkan hanya penyesuaian istilah untuk menyesuaikan perkembangan ilmu pengetahuan dan kebutuhan industri. Mahasiswa dan alumni diharapkan dapat menyesuaikan diri dengan penggunaan istilah baru tanpa mengkhawatirkan dampak akademik atau profesional.