Setapak Langkah – 18 Mei 2026 | Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) merilis data kriminalitas selama seminggu terakhir. Data tersebut mencakup berbagai jenis kejahatan yang terjadi di wilayah ibukota, mulai dari pencurian hingga perampokan yang menimpa warga lokal maupun warga asing.
Berikut rangkuman utama statistik kriminalitas minggu tersebut:
- Jumlah total kasus kriminal: 342 kasus
- Pencurian (termasuk pencurian kendaraan bermotor): 158 kasus
- Perampokan dengan kekerasan: 42 kasus
- Penipuan elektronik: 27 kasus
- Kejahatan narkotika: 15 kasus
- Lainnya (vandal, penganiayaan ringan, dll): 80 kasus
Salah satu kasus yang menonjol adalah perampokan yang menimpa seorang warga negara asing (WNA) di kawasan pusat bisnis. Korban dilaporkan kehilangan dompet berisi uang tunai, paspor, dan kartu kredit. Polisi setempat telah mengamankan rekaman CCTV dan sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Selain itu, Disparekraf juga mencatat pencabutan izin operasional terhadap tiga tempat hiburan malam yang melanggar peraturan daerah. Pelanggaran yang ditemukan meliputi:
- Operasional tanpa izin lingkungan
- Kegagalan mematuhi standar keamanan kebakaran
- Penyediaan minuman beralkohol di luar jam yang ditetapkan
Pencabutan izin tersebut diharapkan dapat menurunkan potensi kejahatan terkait tempat hiburan, sekaligus meningkatkan rasa aman bagi publik. Kepala Dinas menegaskan bahwa pengawasan akan terus diperketat dan setiap pelanggaran akan ditindak tegas.
Polisi DKI Jakarta juga meningkatkan patroli di area rawan kejahatan serta menambah posko keamanan di titik-titik strategis. Masyarakat diimbau untuk melaporkan segala bentuk kegiatan mencurigakan melalui aplikasi layanan pengaduan resmi.