Setapak Langkah – 18 Mei 2026 | Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang mengusulkan perubahan nama program studi teknik di perguruan tinggi. Kebijakan ini bertujuan menyelaraskan istilah Indonesia dengan standar internasional, sehingga lulusan lebih mudah dikenali di pasar kerja global.
Kebijakan tersebut mencakup perubahan nama prodi seperti \”Teknik Sipil\” menjadi \”Civil Engineering\”, \”Teknik Elektro\” menjadi \”Electrical Engineering\”, dan seterusnya. Berikut beberapa alasan utama yang dikemukakan oleh pemerintah dan pendukung kebijakan:
- Mempermudah mobilitas mahasiswa dan tenaga kerja di pasar internasional.
- Menyesuaikan kurikulum dengan standar akreditasi global.
- Meningkatkan reputasi perguruan tinggi Indonesia di peringkat dunia.
- Menarik lebih banyak mahasiswa asing yang mencari program dengan istilah yang familiar.
Beberapa pihak mengapresiasi inisiatif ini, sementara ada pula yang menilai proses transisi harus diatur secara bertahap agar tidak menimbulkan kebingungan administratif. Irfani menegaskan bahwa DPR siap berkoordinasi dengan kementerian dan institusi pendidikan untuk memastikan implementasi yang efektif.
Kebijakan penggantian nama ini diharapkan akan resmi berlaku dalam kurun waktu satu tahun ke depan, sejalan dengan revisi kurikulum Merdeka Belajar yang sedang digulirkan. Jika berhasil, Indonesia akan memiliki sistem pendidikan teknik yang lebih terintegrasi dengan standar global, membuka peluang kerja lebih luas bagi para lulusan.