Setapak Langkah – 17 Mei 2026 | Dalam sidang komisi terkait, anggota DPR RI Abdullah menegaskan pentingnya penggunaan pendekatan restorative justice untuk menangani kasus bullying di Indonesia. Menurutnya, mekanisme ini dapat memberikan ruang bagi korban untuk pulih secara psikologis sekaligus memastikan proses penyelesaian tidak melibatkan taktik intimidasi.
Restorative justice menekankan pada dialog terbuka antara pelaku, korban, dan pihak terkait lainnya. Tujuannya adalah mengidentifikasi dampak yang ditimbulkan, memperbaiki kerusakan, dan mencegah terulangnya perilaku serupa. Abdullah menambahkan bahwa tanpa adanya ancaman atau tekanan, proses ini dapat lebih efektif dalam menumbuhkan rasa tanggung jawab pada pelaku.
Kasus terbaru yang menjadi sorotan adalah insiden bullying yang terjadi di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, melibatkan seorang anak pejabat daerah. Kejadian tersebut memicu perdebatan publik mengenai perlunya perlindungan hukum yang lebih tegas bagi korban serta penegakan keadilan yang transparan.
Berikut langkah-langkah yang diusulkan DPR untuk mengintegrasikan restorative justice dalam penanganan bullying:
- Pengadaan pelatihan khusus bagi mediator sekolah, lembaga sosial, dan aparat penegak hukum.
- Pembentukan tim lintas sektoral yang mencakup perwakilan korban, pelaku, orang tua, dan tenaga profesional psikologi.
- Penyusunan pedoman tertulis yang menjamin proses tanpa intimidasi, termasuk mekanisme perlindungan saksi.
- Evaluasi berkala terhadap hasil mediasi dan penyesuaian kebijakan berdasarkan data yang terkumpul.
Pentingnya langkah ini juga tercermin dalam data terbaru yang menunjukkan peningkatan laporan bullying di sekolah-sekolah negeri. Tabel berikut merangkum jumlah laporan bullying per provinsi selama tiga bulan terakhir:
| Provinsi | Laporan Bullying | Persentase Kenaikan |
|---|---|---|
| Jawa Barat | 1.240 | 12% |
| Jawa Tengah | 980 | 9% |
| Kalimantan Selatan | 320 | 15% |
| DKI Jakarta | 1.560 | 8% |
Dengan mengadopsi pendekatan ini, DPR berharap dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih aman dan inklusif, sekaligus menegakkan prinsip keadilan yang tidak memihak. Implementasi yang konsisten diharapkan dapat mengurangi angka bullying secara signifikan dan memberikan harapan baru bagi korban untuk pulih tanpa rasa takut.