Setapak Langkah – 16 Mei 2026 | Pemerintah Provinsi Bali kembali menegaskan komitmen untuk meningkatkan penerimaan daerah melalui Pungutan Wisatawan Asing (PWA). Kebijakan terbaru menetapkan tarif sebesar Rp150.000 per wisatawan asing yang masuk ke wilayah Bali, menggantikan tarif sebelumnya yang lebih rendah.
Langkah ini diharapkan dapat menambah pendapatan daerah secara signifikan, dengan proyeksi mencapai Rp369 miliar pada tahun 2025. Berikut adalah estimasi pendapatan PWA dalam dua tahun ke depan:
| Tahun | Target Pendapatan (Rp Miliar) |
|---|---|
| 2024 | 250 |
| 2025 | 369 |
Pendapatan yang terkumpul akan dialokasikan ke sejumlah prioritas strategis, antara lain:
- Peningkatan infrastruktur transportasi dan fasilitas umum di kawasan wisata utama.
- Program pelestarian lingkungan, termasuk pengelolaan sampah dan konservasi terumbu karang.
- Pemasaran destinasi Bali secara internasional untuk menarik segmen wisatawan premium.
- Dukungan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor pariwisata.
- Peningkatan kualitas layanan publik bagi wisatawan, seperti keamanan, kebersihan, dan informasi.
Implementasi tarif PWA yang lebih tinggi juga diharapkan dapat menstimulasi kepatuhan pajak di kalangan wisatawan asing, sekaligus menyeimbangkan beban biaya antara pengunjung dan pemerintah daerah.
Secara keseluruhan, optimalisasi PWA merupakan bagian dari upaya Bali untuk menciptakan model pariwisata yang berkelanjutan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat, dan memperkuat posisi ekonomi provinsi di kancah nasional.