Setapak Langkah – 15 Mei 2026 | Presiden Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 38/Polri Tahun 2026 resmi menaikkan pangkat Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya menjadi Komjen (Jenderal Bintang Tiga). Pengangkatan tersebut diumumkan pada awal bulan Mei 2026 dan menandai langkah penting dalam karier pejabat kepolisian tersebut.
Dengan status Jenderal Bintang Tiga, Kapolda Metro Jaya kini termasuk dalam jajaran perwira tinggi Polri yang memiliki hak untuk dipertimbangkan sebagai calon Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri). Penambahan ini memperluas opsi seleksi di tingkat nasional, mengingat pengalaman dan reputasi yang dimiliki oleh pejabat tersebut dalam mengelola keamanan ibu kota.
- Peningkatan pangkat memperkuat otoritas dan wewenang struktural di lingkungan Polri.
- Memungkinkan pertimbangan lebih luas dalam proses seleksi Kapolri yang biasanya melibatkan pejabat berbintang tiga ke atas.
- Memberikan sinyal bahwa pemerintah menilai kinerja Kapolda Metro Jaya cukup signifikan untuk dipertimbangkan pada posisi tertinggi kepolisian.
Keputusan ini juga dipandang sebagai bagian dari upaya revitalisasi kepemimpinan Polri menjelang pemilihan Kapolri berikutnya. Pengangkatan Jenderal Bintang Tiga tidak serta-merta menjamin penunjukan, namun membuka peluang kompetitif yang lebih luas bagi para perwira senior.