Setapak Langkah – 14 Mei 2026 | Polisi Daerah Metro Jaya resmi mengumumkan bahwa Komjen Asep Edi telah dinaikkan pangkat menjadi Bintang 3, sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) No. 38 Tahun 2026. Kenaikan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas kepemimpinan dalam institusi kepolisian.
Berita tersebut disampaikan oleh Polda Metro Jaya yang menekankan bahwa peningkatan pangkat tidak hanya menjadi simbol prestasi pribadi, melainkan juga diharapkan dapat memperkuat layanan publik bagi warga Jakarta.
Berikut ini adalah rangkuman dasar hukum yang menjadi acuan kenaikan pangkat tersebut:
- Keppres No. 38 Tahun 2026 tentang Pengangkatan dan Kenaikan Pangkat Pejabat Tinggi Polri.
- Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya pasal yang mengatur jenjang jabatan.
- Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2025 tentang Tata Cara Kenaikan Pangkat bagi Perwira Tinggi.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses kenaikan pangkat telah melalui tahapan evaluasi kinerja, kelayakan administrasi, serta rekomendasi dari jajaran atasan. Semua prosedur tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‑undangan yang berlaku.
Dengan status baru sebagai Bintang 3, Komjen Asep Edi diharapkan dapat lebih optimal dalam mengelola strategi keamanan, meningkatkan koordinasi lintas sektor, serta memperkuat hubungan antara kepolisian dengan masyarakat. Polda Metro Jaya juga menambah komitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan, terutama dalam menanggapi kebutuhan dan aspirasi warga Jakarta.