histats

Fantastis, Dalam 17 Bulan TNI AL Gagalkan Penyelundupan Senilai Rp 14 Triliun

Fantastis, Dalam 17 Bulan TNI AL Gagalkan Penyelundupan Senilai Rp 14 Triliun

Setapak Langkah – 13 Mei 2026 | Angkatan Laut Republik Indonesia (TNI AL) berhasil menghentikan aksi penyelundupan yang diperkirakan bernilai hingga Rp 14 triliun selama kurun waktu 17 bulan terakhir. Upaya ini tidak hanya menyelamatkan sumber daya laut, tetapi juga memperkuat keamanan maritim Indonesia.

Berbagai operasi gabungan antara satuan patroli, kapal perusak, serta pesawat udara telah menghasilkan pencapaian signifikan berikut:

  • Jumlah kapal dan perahu yang dicegat: 112 unit
  • Volume barang selundupan yang berhasil diamankan: lebih dari 4.500 ton
  • Jenis barang utama: bahan bakar ilegal, narkotika, dan barang konsumsi terlarang
  • Nilai total penyelundupan yang terdeteksi: Rp 14 triliun

Keberhasilan ini mencerminkan peningkatan kemampuan intelijen maritim dan koordinasi lintas lembaga, termasuk kerja sama dengan Badan Keamanan Laut (Bakamla) dan kepolisian. Selain menurunkan arus barang ilegal, tindakan ini juga memberikan efek jera bagi jaringan penyelundup yang beroperasi di wilayah perairan Indonesia.

Para pejabat TNI AL menegaskan komitmen berkelanjutan untuk memperkuat pengawasan laut, mengoptimalkan teknologi pemantauan, serta meningkatkan kapasitas personel dalam menghadapi ancaman penyelundupan yang terus berkembang.

Avatar for Setapak Langkah
Setapak Langkah Portal setapak langkah lahir untuk mengajak semua orang menikmati keindahan bumi pertiwi. Mulai dari Wisata alamnya yang manakjubkan, situs wisata sejarah yang penuh makna dan kuliner-kuliner nusantara yang nikmat rasanya.
Avatar for Setapak Langkah
Setapak Langkah Portal setapak langkah lahir untuk mengajak semua orang menikmati keindahan bumi pertiwi. Mulai dari Wisata alamnya yang manakjubkan, situs wisata sejarah yang penuh makna dan kuliner-kuliner nusantara yang nikmat rasanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *