Setapak Langkah – 12 Mei 2026 | Seorang hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan agar Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menjalani tahanan rumah di kawasan Kebayoran Baru selama satu hari penuh. Keputusan tersebut mencakup kewajiban memakai perangkat pemantau elektronik serta larangan meninggalkan area tempat tinggal selama 24 jam.
Keputusan penetapan tahanan rumah ini diambil setelah proses hukum yang melibatkan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran hukum yang belum diungkap secara lengkap kepada publik. Hakim beralasan bahwa penetapan tersebut diperlukan untuk memastikan keberlangsungan proses penyelidikan sekaligus menjaga keamanan serta kepatuhan hukum.
- Lokasi: Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
- Durasi: 24 jam penuh tanpa izin keluar
- Persyaratan: Memakai alat pemantau elektronik yang terhubung ke pusat pemantauan
- Tujuan: Memastikan Nadiem tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu penyelidikan
Penerapan tahanan rumah dengan pengawasan elektronik ini menjadi contoh penerapan alternatif hukuman penahanan yang semakin populer di Indonesia, terutama dalam kasus yang melibatkan tokoh publik atau pejabat tinggi. Meski demikian, keputusan tersebut tetap menimbulkan beragam reaksi dari kalangan politik, hukum, dan masyarakat luas.
Beberapa pengamat hukum menilai bahwa penetapan tahanan rumah selama 24 jam masih berada dalam koridor proporsional, mengingat tidak ada indikasi risiko melarikan diri atau mengganggu saksi. Sementara itu, pihak lain mengkritik kurangnya transparansi mengenai dasar hukum yang melatarbelakangi keputusan tersebut.
Keputusan ini masih dapat diajukan banding oleh tim hukum Nadiem, sehingga proses selanjutnya masih menunggu keputusan pengadilan yang lebih tinggi. Selama masa tahanan rumah, Nadiem diwajibkan melaporkan keberadaannya secara berkala melalui sistem yang terhubung dengan aparat penegak hukum.