Setapak Langkah – 09 Mei 2026 | Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, menindaklanjuti dampak operasional tempat pembuangan akhir (TPA) yang berada di Kelurahan Pojok dengan memberikan paket kompensasi kepada 3.315 kepala keluarga (KK) yang terdampak.
Program kompensasi ini mencakup bantuan tunai, fasilitas kesehatan, dan dukungan relokasi bagi warga yang mengalami penurunan kualitas lingkungan serta kesehatan akibat aktivitas TPA. Besaran bantuan tunai ditetapkan sebesar Rp1.500.000 per KK, sementara pendampingan kesehatan meliputi pemeriksaan rutin dan penyuluhan kebersihan selama satu tahun.
Alokasi dana berasal dari APBD tahun 2024 dengan total nilai sekitar Rp4,99 miliar. Penyaluran dana dijadwalkan mulai kuartal ketiga 2024 dan akan dilakukan secara bertahap melalui kantor kelurahan serta posko pendampingan sosial.
- Uang tunai: Rp1,5 juta per KK
- Layanan kesehatan: pemeriksaan medis gratis selama 12 bulan
- Bantuan relokasi: penyediaan lahan alternatif bagi warga yang memutuskan pindah
Wali Kota Kediri menegaskan bahwa kompensasi ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menjaga kesejahteraan masyarakat dan mengurangi dampak negatif lingkungan. Ia juga mengajak pihak terkait, termasuk pengelola TPA, untuk terus meningkatkan standar pengelolaan sampah agar kejadian serupa tidak terulang.
Beberapa tokoh masyarakat mengapresiasi langkah ini, namun tetap menekankan pentingnya transparansi dalam proses penyaluran dana serta monitoring jangka panjang untuk memastikan manfaat tepat sasaran.