Setapak Langkah – 07 Mei 2026 | Pengadilan Tinggi memutuskan untuk menolak kehadiran saksi utama yang dihadirkan dalam persidangan ulang kasus Kerry Riza. Keputusan ini didasarkan pada penafsiran bahwa keberadaan saksi tersebut melanggar ketentuan terbaru dalam Kitab Undang‑Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku sejak awal tahun ini.
Berikut ini beberapa poin penting yang menjadi pertimbangan hakim:
- Pasal yang mengatur tentang keabsahan saksi telah mengalami perubahan, menekankan bahwa saksi harus memenuhi kriteria independensi dan tidak memiliki konflik kepentingan yang jelas.
- Saksi yang diajukan dalam kasus ini memiliki hubungan kerja sebelumnya dengan terdakwa, sehingga dianggap tidak memenuhi syarat independensi yang baru.
- Penggunaan saksi yang tidak sesuai dengan standar baru dapat berpotensi menimbulkan bias dalam proses pembuktian.
Keputusan penolakan saksi menimbulkan spekulasi tentang dampak terhadap proses peradilan selanjutnya. Para pengacara tim pembela menilai bahwa keputusan ini dapat mempersempit ruang gerak mereka dalam mengajukan bukti yang mendukung klien. Sementara itu, jaksa penuntut menekankan bahwa materi bukti lain sudah cukup kuat untuk melanjutkan persidangan tanpa kehadiran saksi tersebut.
Para pengamat hukum menilai bahwa keputusan ini mencerminkan upaya penegakan standar hukum yang lebih ketat, sekaligus menimbulkan tantangan bagi praktisi hukum dalam menyesuaikan strategi pembelaan dengan regulasi yang terus berkembang. Dampak jangka panjangnya masih harus dilihat, terutama terkait dengan persepsi publik terhadap independensi peradilan dan keadilan prosedural.