Setapak Langkah – 07 Mei 2026 | Tim hukum yang dibentuk oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, di Jakarta menegaskan bahwa audit yang dilakukan terhadap perhitungan negara dalam kasus pengadaan Chromebook mengandung kesalahan baik dari segi metodologi maupun substantif.
Audit tersebut awalnya dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menilai adanya kejanggalan dalam nilai kontrak dan prosedur pengadaan. Namun, tim hukum Nadiem mengidentifikasi sejumlah kekurangan, antara lain:
- Penggunaan asumsi biaya yang tidak konsisten dengan harga pasar.
- Pengabaian dokumen pendukung yang relevan dalam perhitungan total pengeluaran.
- Penilaian risiko yang tidak memperhitungkan faktor teknis dan operasional perangkat.
- Kesalahan dalam mengkategorikan pengeluaran sebagai belanja modal padahal sebagian besar bersifat belanja barang.
Selain itu, tim hukum menyoroti bahwa metodologi audit tidak memperhatikan standar internasional yang berlaku untuk pengadaan barang teknologi informasi, sehingga hasil audit dianggap tidak akurat secara substantif.
Berikut rangkuman temuan utama tim hukum:
| Aspek | Temuan |
|---|---|
| Metodologi | Tidak selaras dengan pedoman BPK dan standar ISO untuk pengadaan TI. |
| Substansi | Perhitungan nilai kontrak melampaui estimasi biaya realistis. |
| Dokumentasi | Kekurangan bukti pendukung pada beberapa tahapan proses. |
| Klasifikasi | Salah mengkategorikan belanja sehingga memengaruhi alokasi anggaran. |
Tim hukum menekankan pentingnya revisi audit serta permohonan klarifikasi kepada BPK agar perhitungan yang akurat dapat dijadikan dasar kebijakan ke depan. Mereka juga meminta agar proses audit selanjutnya melibatkan pakar pengadaan TI untuk menghindari kesalahan serupa.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap transparansi penggunaan anggaran negara, khususnya dalam proyek digitalisasi pendidikan.