histats

Ratifikasi ILO 188 Tutup Celah Perlindungan ABK di Indonesia

Ratifikasi ILO 188 Tutup Celah Perlindungan ABK di Indonesia

Setapak Langkah – 06 Mei 2026 | Pemerintah Indonesia resmi meratifikasi Konvensi ILO No. 188 tentang kerja rumah melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026. Ratifikasi ini menutup ruang hukum yang sebelumnya tidak mengatur secara khusus perlindungan bagi Asisten Rumah Tangga (ABK).

Konvensi ILO 188 menekankan hak‑hak dasar ABK termasuk upah yang adil, jam kerja yang wajar, jaminan sosial, serta perlindungan dari kekerasan dan pelecehan. Dengan peraturan ini, ABK akan mendapat status pekerja formal dan berhak atas fasilitas jaminan sosial yang sama dengan pekerja sektor lain.

Beberapa poin utama yang diatur dalam PP 25/2026 antara lain:

  • Penetapan standar upah minimum untuk ABK berdasarkan wilayah.
  • Pengaturan jam kerja maksimal 8 jam per hari atau 40 jam per minggu, dengan hak istirahat mingguan.
  • Kewajiban majikan menyediakan asuransi kesehatan dan kecelakaan kerja.
  • Prosedur pengaduan bagi ABK yang mengalami pelecehan atau perlakuan tidak manusiawi.
  • Pencatatan kontrak kerja secara tertulis dan terdaftar di Dinas Tenaga Kerja.

Dampak ekonomi dan sosial diproyeksikan signifikan, antara lain peningkatan formalitas kerja, akses jaminan sosial, penghapusan upah di bawah standar, serta penurunan kasus kekerasan terhadap ABK.

Aspek Perubahan
Formalitas kerja Peningkatan jumlah ABK terdaftar
Jaminan sosial ABK dapat mengakses BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
Upah Penghapusan praktik upah di bawah standar
Kesejahteraan Penurunan kasus kekerasan terhadap ABK

Berbagai pihak memberikan respons beragam. Serikat pekerja menyambut baik langkah ini, organisasi hak asasi manusia menilai masih diperlukan pengawasan ketat, sementara sebagian majikan mengkhawatirkan beban biaya tambahan.

Pemerintah berkomitmen meluncurkan program sosialisasi dan pelatihan bagi majikan serta ABK untuk memastikan pelaksanaan efektif. Pengawasan akan dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja setempat dengan sanksi administratif bagi pelanggar.

Secara keseluruhan, ratifikasi ILO 188 melalui PP 25/2026 menandai langkah penting dalam menutup celah perlindungan hukum bagi ABK dan meningkatkan standar ketenagakerjaan di Tanah Air.

Avatar for Setapak Langkah
Setapak Langkah Portal setapak langkah lahir untuk mengajak semua orang menikmati keindahan bumi pertiwi. Mulai dari Wisata alamnya yang manakjubkan, situs wisata sejarah yang penuh makna dan kuliner-kuliner nusantara yang nikmat rasanya.
Avatar for Setapak Langkah
Setapak Langkah Portal setapak langkah lahir untuk mengajak semua orang menikmati keindahan bumi pertiwi. Mulai dari Wisata alamnya yang manakjubkan, situs wisata sejarah yang penuh makna dan kuliner-kuliner nusantara yang nikmat rasanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *