Setapak Langkah – 04 Mei 2026 | Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LH) Jumhur Hidayat melakukan kunjungan kerja pertama ke Provinsi Riau pada pekan ini. Kunjungan tersebut dilaksanakan di kantor Polda Riau dengan tujuan memperkenalkan dan mendorong penerapan program Green Policing secara lebih luas.
Green Policing adalah inisiatif yang mengintegrasikan tugas kepolisian dengan upaya perlindungan lingkungan. Program ini menekankan pada pencegahan kejahatan lingkungan, penegakan hukum yang ramah ekosistem, serta kolaborasi lintas sektor antara kepolisian, pemerintah daerah, dan lembaga swadaya masyarakat.
Selama pertemuan, Menteri Jumhur menekankan bahwa replikasi Green Policing di Riau dapat menjadi model bagi daerah lain. Ia menyatakan, “Jika berhasil di Riau, kami dapat mengadopsinya sebagai pola nasional untuk mengatasi tantangan lingkungan Indonesia.”
Berikut beberapa langkah utama yang disorot dalam program Green Policing:
- Peningkatan kapasitas anggota polisi melalui pelatihan khusus tentang hukum lingkungan dan teknik monitoring.
- Pembentukan satuan tugas khusus yang fokus pada penanganan kasus-kasus pencemaran, pembalakan liar, dan perusakan habitat.
- Penggunaan teknologi GIS dan satelit untuk memantau area rawan serta mendeteksi pelanggaran secara real‑time.
- Kerjasama dengan komunitas lokal, LSM, dan industri untuk program edukasi serta aksi bersih‑bersih lingkungan.
- Penerapan prosedur standar operasional (SOP) yang menyeimbangkan penegakan hukum dengan prinsip konservasi.
Kunjungan ini juga memperkuat hubungan antara Polri dan Kementerian Lingkungan Hidup, serta menegaskan komitmen pemerintah pusat untuk menjadikan isu lingkungan sebagai prioritas dalam kebijakan keamanan nasional.
Jika Green Policing berhasil diimplementasikan secara konsisten, diharapkan dapat menurunkan tingkat kerusakan lingkungan, meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap regulasi, dan memberikan contoh positif bagi negara‑negara lain di kawasan Asia‑Pasifik.