Setapak Langkah – 04 Mei 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan apresiasi atas inisiatif mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan, yang secara resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah tersebut dianggap sebagai upaya menegakkan hak hukum dan menguji keabsahan putusan yang dianggap kurang adil.
Permohonan praperadilan ini muncul setelah Bambang Setyawan menolak sejumlah keputusan internal yang dianggapnya melanggar prosedur hukum. KPK menilai bahwa tindakan tersebut mencerminkan keberanian seorang mantan aparat peradilan untuk melawan potensi penyalahgunaan wewenang.
Tim Biro Hukum KPK segera menyiapkan strategi pembelaan. Berikut langkah‑langkah utama yang direncanakan:
- Menganalisis dokumen dan bukti yang diajukan dalam permohonan praperadilan.
- Mengumpulkan pendapat ahli hukum independen untuk memperkuat argumen.
- Menyusun rangkaian argumentasi tertulis yang akan diserahkan kepada hakim pengadilan.
- Melakukan koordinasi internal untuk memastikan konsistensi sikap KPK dalam seluruh proses hukum.
Selain itu, KPK menegaskan komitmennya untuk menjaga independensi lembaga dalam menghadapi tantangan hukum. Pihak biro hukum juga siap memberikan dukungan hukum kepada Bambang Setyawan bila diperlukan, sekaligus memastikan bahwa proses praperadilan berjalan transparan dan akuntabel.
Pengajuan praperadilan ini menambah dinamika dalam hubungan antara lembaga peradilan dan KPK, sekaligus menjadi contoh bagi pejabat publik lain yang merasa dirugikan oleh keputusan yang dianggap tidak sesuai prosedur. Jika berhasil, keputusan hakim dapat menjadi preseden penting bagi perlindungan hak asasi hukum dalam konteks penegakan anti‑korupsi.